Minggu, 13 Desember 2015

Satu Kebaikan Beribu Manfaat

Pada tanggal 17 September 2015 saya  dan kelompok saya mengunjungi salah satu Panti Cacat Ganda  Al-Rifdah yang terletak di Jalan Tlogomulyo Bangetayu Pedurungan,Semarang.Ini pengalaman pertama kami mengunjungi panti cacat ganda dan kami sangat terharu oleh keadaan anak-anak cacat dan pengasuh-pengasuh di sana.Tujuan dari kunjungan kasih ini adalah untuk berbagi kasih kepada anak penderita cacat.esampainya disana saya dan teman-teman saya disambut baik dengan pemilik Panti Asuhan Cacat Ganda namanya Ibu Rahma Faradila. Ibu Rahma Faradila ini berumur 37 tahun, ia adalah pendiri serta pemimpin panti tersebut.  Berikut ini adalah pengertian dari Cacat ganda.
Cacat Ganda merupakan keadaan dimana terjadi kerusakan atau disfungsi perkembangan pendengaran yang bersifat sensorineural yang diikuti oleh kerusakan perkembangan berbahasa atau komunikasi.
Gangguan pendengaran pada usia berapapun dapat terjadi, kendati hanya merupakan gangguan pendengaran dengan derajat ringan sekalipun akan dapat mengakibatkan timbulnya permasalahan pada kemampuan berbicara, penguasaan bahasa serta belajar.
Permasalahan yang paling utama dalam perkembangan anak-anak yang menderita kehilangan pendengaran yang parah sampai berat/mendalam, adalah kemampuan mereka untuk mengadakan komunikasi secara lisan dan bahasa yang mengalami gangguan.
Anak yang tuli memang memperkembangkan suatu bahasa serta serta anak tuli, yang lahir pada orang tua yang tuli pulah mampu melakukan komunikasi satu sama lainnya serta serta dengan para orang tua mereka dengan efektif.
Meskipun saya tidak memberikan bantuan dalam bentuk apapun, setidaknya saya sudah berbagi kebahagiaan dan kasih kepada mereka. Hari ini saya dan teman-teman saya mendapatkan pengalaman luar biasa, pengalaman yang mungkin akan terus kami kenang.
Semoga dengan misi kemanusian ini, kita semua dapat memahami arti dari kasih sayang yang sesungguhnya. Khususnya dalam kunjungan kasih ini kami dapat mencurahkan kasih sayangnya pada anak-anak panti asuhan dan dapat berperan sebagai orang tua bagi mereka. Sehingga anak-anak panti asuhan pun dapat merasakan cinta kasih yang begitu besar dari kami.
Berikut ini adalah beberapa foto yang kami ambil ketika kami berada di Panti Asuhan Cacat Ganda Al-Rifda.



Selasa, 01 Desember 2015

Mengunjungi makam MGR.Soegijapranata

Hari Senin tanggal 5 Oktober 2015, kami mendapat tugas untuk melaksanan proyek kebaikan.

Proyek kebaikan kami kali ini yaitu untuk mengunjungi makam Mgr. Soegijapranata. di Makam Pahlawan Semarang. Beliau meninggal dunia pada tanggal 22 Juli 1963 saat berusia 66 tahun. Beliau dianggap sebagai pahlawan bagi kaum Katolik di Indonesia.
Kami berangkat dari kampus sekitar jam setengah 9 pagi. 
Sesampainya di maka kami membersihkannya terlebih dahulu, karena makam terlihat sedikit kotor. Kami menyapu dan mengambili beberapa daun-daun kering disekitar makam. Setelah selesai membersihkan makam kami baru mulai untuk berdoa dan meminta doa dalam bentuk kebaikan agar saya bisa sukses selama menjalani pendidikan di Universitas Soegijapranata dan semoga Universitas kita tercinta dapat meraih kesuksesan kedepan.

Beliau meninggal dan dianggap sebagai pahlawan karena setelah Presiden Soekarno memproklamasi kemerdekaan Indonesia, Semarang dipenuhi dengan kekacauan. Soegijapranata membantu menyelesaikan Pertempuran Lima Hari dan menuntut agar pemerintah pusat mengirim seseorang dari pemerintah untuk menghadapi kerusuhan di Semarang.Pada tanggal 3 Januari 1961 ia diangkat sebagai uskup agung, saat Tahta Suci mendirikan enam provinsi gerejawi di wilayah Indonesia. Soegijapranata bergabung dengan sesi pertama dari Konsili Vatikan II.Nilai-nilai positif yang dapat kita ambil dari sepanjang kehidupan Soegijapranata adalah untuk selalu memperjuangkan sesuatu yang kita anggap benar, selain itu beliau dikenal memiliki sifat ugahari mandiri, artinya dalam menjalani kehidupan sehari-hari sebaiknya kita menjalaninya dengan sederhana dan mandiri.



Minggu, 29 November 2015

MENSIKAPI PERBEDAAN PAHAM DAN AGAMA DALAM ISLAM

Didunia ini banyak terdapat berbagai macam  agama , kepercayaan dan paham. Setiap kelompok agama atau paham itu mengklaim bahwa  agama atau kelompoknyalah yang paling  benar. Mereka mengklaim bahwa orang   yang diluar kelompok atau agama mereka adalah orang yang sesat. Tidak jarang perbedaan pendapat ini berujung pada saling serang dan bunuh satu dengan lainnya.
Sebagian besar keributan dan kekacauan didunia ini terjadi akibat saling klaim pada kelompok agama atau kepercayaan ini. Kita lihat perang sektarian antara kelompok suni dan syiah di Timur tengah. Kekerasan terhadap umat Islam di Rohingya ( Myamar-Burma ) yang dilakukan para penganut  Budha. Kekerasan terhadap Muslim Uighur di Xinxiang oleh pemerintahan China. Dinegara Amerika dan Eropa umat Islam sering disakiti oleh kelompok Islam phobia. Umat kristen dan Islam di Afrika Tengah  juga saling serang dan bunuh. Di Ambon Indonesia juga pernah terjadi saling bunuh antara umat Islam dan Kristen karena perbedaan keyakinan ini.
Akibat kekacauan dan keributan dikalangan umat beragama ini, di dunia muncul beberapa kelompok  atau aliran yang tidak mau memeluk agama apapun, mereka lebih memilih untuk tidak beragama atau atheis. Mereka menganggap agama hanya menimbulkan keributan dan kekacauan didunia ini .slam adalah agama rahmatan lil alamin. Islam tidak dikembangkan dengan kekerasaan dan paksaan. Islam adalah agama bagi orang berakal dan mau berfikir. Salah paham sebagian kecil umat islam dalam memahami agamanya telah melahirkan kelompok radikal,yang benci dan memerangi orang yang tidak sepaham dengan mereka. Kelompok ini dengan mudah mengkafirkan dan menghalalkan darah umat Islam lainnya yang tidak sepaham dengan mereka.
Kelompok ini sering memperlihatkan sikap yang keras dan kasar terhadap orang yang tidak sepaham dengan mereka. Sikap mereka menimbulkan ketakutan dikalangan umat lainnya yang tidak sepaham dan seiman dengan mereka (non Muslim) . Akhir nya muncul kelompok Islam phobia yang menganggap semua Umat Islam berperilaku kasar seperti itu, dan mereka mulai menimbulkan kesulitan bagi umat Islam lainnya.
MENSIKAPI PERBEDAAN PAHAM DALAM ISLAM
Perbedaan pendapat adalah hal yang biasa dan natural. Perbedaan pendapat bisa  terjadi karena adanya perbedaan sudut pandang terhadap suatu masalah. Empat orang yang mengamati sebuah gedung dari empat arah berbeda pasti akan mempunyai pendapat berbeda tentang gedung yang mereka lihat itu. Apalagi kalau mereka masing masing mempunyai disiplin ilmu yang berbeda pula, misalnya yang satu seorang arsitek, yang lainnya ahli konstruksi, yang lainnya seorang mekanikal atau Pebisnis. Pasti mereka akan mempunyai pandangan berbeda tentang  gedung itu, perbedaan itu adalah hal wajar dan tidak perlu dipermasalahkan. Orang yang arif dan bijak akan menerima perbedaan pendapat itu dengan hati legowo. Orang yang berpandangan picik tidak bisa menerimanya dan akan berusaha memaksa orang lain agar hanya menerima pendapat dari dirinya saja.
Kita tidak bisa memaksakan paham dan pendapat kita pada orang lain , masing masing kita bertanggung jawab pada Allah. Jika ada yang tidak sependapat dengan kita tentang suatu perkara , biarkanlah. Serahkan putusannya pada Allah

Minggu, 15 November 2015

Hukum Nikah Beda Agama


Hukum pernikahan beda agama adalah sesuatu yang sangat rumit. Banyak terjadi perbedaan pendapat tentang hal ini di kalangan para ulama.
A. Pernikahan Beda Agama dalam Hukum Islam
Masalah pernikahan berbeda keyakinan ini sebenarnya terbagi dalam 2 kasus keadaan, antara lain:
Kasus 1:   Pernikahan antara laki-laki non-muslim dengan wanita muslim
Kasus 2:   Pernikahan antara laki-laki muslim dengan wanita non-muslim
Pada kasus 1 pihak ulama sepakat untuk mengharamkan pernikahan yang terjadi pada keadaan seperti itu, seorang wanita muslim haram hukumnya dan pernikahannya tidak sah bila menikah dengan laki-laki non-muslim.Sedang pada kasus ke-2,seorang laki-laki muslim dilarang menikah dengan wanita non-muslim kecuali wanita ahli kitab, seperti yang disebutkan dalam surat Al-Maidah ayat 5.Banyak ulama yang menafsirkan bahwa Al Kitab di sini adalah Injil dan Taurat. Dikarenakan agama Islam, Nasrani dan Yahudi berasal dari sumber yang sama, agama samawi, maka para ulama memperbolehkan pernikahan jenis ini. Untuk kasus ini, yang dimaksud dengan musyrik adalah penyembah berhala, api, dan sejenisnya. Untuk menikah dengan perempuan yang bukan ahli kitab, para ulama sepakat melarang..Dari sebuah literatur, didapatkan keterangan bahwa Hindu, Budha atau Konghuchu tidak termasuk agama samawi (langit) tapi termasuk agama ardhiy (bumi). Karena benda yang mereka katakan sebagai kitab suci itu bukanlah kitab yang turun dari Allah SWT. Benda itu adalah hasil pemikiran para tokoh mereka dan filosof mereka. Sehingga kita bisa bedakan bahwa kebanyakan isinya lebih merupakan petuah, hikmah, sejarah dan filsafat para tokohnya.Masalah pernikahanbeda agama telah mendapat perhatian serius para ulama di Tanah Air. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam musyawarah Nasional II pada 1980 telah menetapkan fatwa tentang pernikahan beda agama. MUI menetapkan dua keputusan terkait pernikahan beda agama ini.
Pertama, para ulama di Tanah Air memutuskan bahwa pernikahan wanita Muslim dengan laki-laki non-Muslim hukumnya haram.Kedua, seorang laki-laki Muslim diharamkan mengawini wanita bukan Muslim.Pernikahan antara laki-laki Muslim dengan wanita ahlul kitab memang terdapat perbedaan pendapat
Kita tidak akan menemukan hukum dan syariat di dalamnya yang mengatur masalah kehidupan. Tidak ada hukum jual beli, zakat, zina, minuman keras, judi, dan pencurian sebagaimana yang ada di dalam Al-Quran Al-Karim, Injil atau Taurat. Yang ada hanya etika, moral, dan nasehat. Benda itu tidak bisa dikatakan sebagai kalam suci dari Allah yang diturunkan melalui malaikat Jibril dan berisi hukum syariat. Sedangkan Taurat, Zabur dan Injil, jelas-jelas kitab samawi yang secara kompak diakui sebagai kitabullah.
Sementara itu, Imam Syafi’i dalam kitab klasiknya, Al-Umm, mendefinisikan Kitabiyah dan non Kitabiyah sebagai berikut, “Yang dimaksud dengan ahlul kitab adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani yang berasal dari keturunan bangsa Israel asli. Adapun umat-umat lain yang menganut agama Yahudi dan Nasrani, rnaka mereka tidak termasuk dalam kata ahlul kitab. Sebab, Nabi Musa a.s. dan Nabi Isa a.s. tidak diutus kecuali untuk Israil dan dakwah mereka juga bukan ditujukan bagi umat-umat setelah Bani israil.”
Sementara itu, para jumhur sahabat membolehkan laki-laki muslim menikahi wanita kitabiyah, diantaranya adalah Umar bin Al-Khattab, Ustman bin Affan, Jabir, Thalhah, Huzaifah. Bersama dengan para shahabat Nabi juga ada para tabi`Insya Allah seperti Atho`, Ibnul Musayib, al-Hasan, Thawus, Ibnu Jabir Az-Zuhri. Pada generasi berikutnya ada Imam Asy-Syafi`i, juga ahli Madinah dan Kufah.
Yang sedikit berbeda pendapatnya hanyalah Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal, dimana mereka berdua tidak melarang hanya memkaruhkan menikahi wanita kitabiyah selama ada wanita muslimah.
Pendapat yang mengatakan bahwa Nasrani itu musyrik adalah pendapat Ibnu Umar. Beliau mengatakan bahwa Nasrani itu musyrik. Selain itu ada Ibnu Hazm yang mengatakan bahwa tidak ada yang lebih musyrik dari orang yang mengatakan bahwa tuhannya adalah Isa. Sehingga menurut mereka menikahi wanita ahli kitab itu haram hukumnya karena mereka adalah musyrik.
Namun jumhur Ulama tetap mengatakan bahwa wanita kitabiyah itu boleh dinikahi, meski ada perbedaan dalam tingkat kebolehannya. Namun demikian, wanita muslimah yang komitmen dan bersungguh-sungguh dengan agamanya tentu lebih utama dan lebih layak bagi seorang muslim dibanding wanita ahlul kitab. Juga apabila ia khawatir terhadap akidah anak-anak yang lahir nanti, serta apabila jumlah pria muslim sedikit sementarawanita muslimah banyak, maka dalam kondisi demikian ada yang berpendapat haram hukumnyapria muslim menikah dengan wanita non Muslim
Masalah wanita muslimah menikah dengan lelaki non Muslim baik ahli kitab maupun tidak hingga kini masih menjadi fenomena yang mencuat di permuakaan. Dahulu, diberitakan:
“Terjadi sejumlah wanita muslimah di Batusangkar, Sumatera Barat dan lainnya telah dinikahi oleh Lelaki Nashroni”.
Masalah bahaya ini semakin diperparah oleh ulah para pengibar liberalisme yang banyak menyebarkan pemikiran bervirus bahaya kepada umat. Lihatlah ungkapan mereka berikut yang dengan terang-terangan menggugat hukum Allah:
– “Soal pernikahan laki-laki non Muslim dengan wanita muslim merupakan wilayah ijtihadi dan terikat dengan konteks tertentu, di antaranya konteks dakwah Islam pada saat itu. Yang mana jumlah umat Islam tidak sebesar saat ini, sehingga pernikahan antara agama merupakan sesuatu yang terlarang. Karena kedudukannya sebagai hukum yang lahir atas proses ijtihad, maka amat dimungkinkan bila dicetuskan pendapat baru, bahwa wanita Muslim boleh menikah dengan laki-laki non Muslim, atau pernikahan beda agama secara lebih luas amat diperbolehkan, apapun agama dan aliran kepercayaanya”.
– Ulil Abshor Abdalla juga berkata: “Larangan nikahbeda agama bersifat kontekstual. Pada zaman Nabi, umat Islam sedang bersaing untuk memperbanyak umat. Nah, saat ini Islam sudah semilyar lebih, kenapa harus takut nikah dengan yang di luar Islam…“Katanya juga “Larangan nikahbeda agama, dalam hal ini antara perempuan Islam dengan lelaki non Islam, sudah tidak releven lagi”.
Banyaknya syubhat seperti ini hendaknya menjadikan kita lebih mendekatkan diri kepada Allah, menyibukkan dengan ibadah, dan bersemangat menuntut ilmu agar selamat dari fitnah syubhat dan syahwat yang kencang menerpa pada zaman ini.Dan yakinlah bahwa di balik semua badai terpaan itu pasti ada hikmah Allah yang indah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Termasuk sunnatullah, apabila Dia ingin menampakkan agamaNya, maka dia membangkitkan para penentang agama, sehingga Dia akan memenangkan kebenaran dan melenyapkan kebatilan, karena kebatilan itu pasti akan hancur binasa”.
 Pernikahan Beda Agama yang Ada Pada Saat Ini
Meskipun sudah dilarang, pernikahan beda agama masih terus dilakukan. Berbagai cara ditempuh, demi mendapatkan pengakuan dari Negara. Ada beberapa cara yang populer ditempuh pasangan beda agama agar pernikahannya dapat dilangsungkan.
  1. Pagi menikah sesuai agama laki-laki, siangnya menikah sesuai dengan agama perempuan.
  2. Salah satu dari calon pengantin baik laki-laki ataupun perempuannya mengalah mengikuti agama pasangannya.lalu setelah menikah dia kembali kepada agamanya.
  3. Menikah diluar negri
Untuk pernikahan beda agama yang ada pada saat ini, mantan Menteri Agama Quraish Shihab berpendapat agar dikembalikan kepada agama masing-masing. Yang jelas dalam jalinan pernikahan antara suami dan istri, pertama harus didasari atas persamaan agama dan keyakinan hidup. Namun pada kasus pernikahan beda agama, harus ada jaminan dari agama yang dipeluk masing-masing suami dan istri agar tetap menghormati agama pasangannya.  

Jumat, 30 Oktober 2015

Imanku Mendamaikan Dunia

Nama : Gita Fina Febrila
NIM   : 15.E1.0088

Secara esensial, Islam mengandung makna “perdamaian”  dan mensosialisasikan kedamaian. Islam memimpin ke jalan damai, menuntun berhati sabar, semuanya di atas dasar kebenaran dan keadilan. Saat ini jumlah pemeluk Islam di dunia lebih dari satu miliar orang. Dari jumlah tersebut ternyata yang berlatar belakang Arab 18 persen, sisanya 82 persen non-Arab. Itu menunjukkan bahwa Islam bukan semata Arab. Secara geografis Islam pun menyebar di seluruh pelosok bumi. Terbanyak berada di Asia dan Afrika. Inilah jumlah umat beragama terbesar sejagad. Akan tetapi jumlah besar tak berarti kuat dan maju. Tepat seperti yang digambarkan Dr. Mahathir Mohamad bahwa dunia Islam kini berada pada titik terendah. "Tak satu pun negara Islam masuk ke dalam jajaran negara-negara dunia maju. Dunia Islam sekarang ini sangat lemah dan terbelakang.
            Oleh karena itu dalam era globalisasi saat ini terjadi hegemoni seluruh nilai, yaitu politik, budaya, dan ekonomi, oleh negara-negara Barat khususnya Amerika Serikat. Dunia Islam tersisihkan dalam kompetisi global. Bahkan beberapa negara dengan leluasa dikuasai kemerdekaannya oleh Barat. Hal tersebut terjadi antara lain karena umat Islam mengabaikan pembangunan ilmu pengetahuan dan dunia informasi yang dapat membawa pengaruh secara global. Para pemimpin umat lebih mencurahkan perhatiannya pada kajian-kajian keagamaan. Di samping itu, umat Islam juga terpuruk dalam perpecahan dan tidak mencoba untuk saling memajukan satu sama lain.Perdamaian adalah penyesuaian dan pengarahan yang baik dimana pihak bersangkutan dapat menyelesaikan masalah atau pertentangannya dengan cara damai dikarenakan ditemukannya jalan keluar yang sama-sama tidak merugikan sehingga dapat menciptakan suasana yang kondusif.  Sejak lebih dari satu abad yang lalu agama telah mendapat tekanan-tekanan dari berbagai jurusan, dalam berbagai aspek kehidupan diberbagai tempat diseluruh dunia ini. 
           Adapun mereka yang menaruh perhatian pada agama, kendatipun mereka dalam keadaan mayoritas dari umat manusia, namun mereka masih dapat merasakan dan menyadari akan hal ini. Bahwasanya tekanan-tekanan itu telah mengakibatkan agama akan mengarah menuju keterasingan dari penghayatanpemeluk-pemeluknya. Perdamaian yang menjadi arahan dan tujuan yang hendak diwujudkan Islam itu  adalah merupakan dorongan hatinurani yang bertitik tolak dari dalam batin manusia.Jadi inti dan saripati dari masalah perdamaian adalah bahwa orang seorang harus berada dalam keadaan damai dengan dirinya sendiri dan dengan umat manusia dan dengan sebagai akibat dari penempatan dirinya dalam hubungan damai dengan penciptanya.